PAMEKASAN, koranmadura.com – Bupati Pamekasan, Achmad Sayafii berang mendengar restoran dan karaoke Terang Bulan di Desa/Kecamatan Tlanakan, beroperasi tanpa mengantongi izin gangguan (HO). Menurutnya, sebelum melangkapi izin restoran dan karaoke tidak diperkenankan beraktivitas.
“Ini tidak boleh dibiarkan, karena sudah menyalahi aturan,” kata Achmad Syafii, Senin (19 September 2016).
Kerena itu, mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat ini meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik restoran dan karaoke tersebut.
Bahkan, lanjutnya, jika pemilik restoran dan karaoke mangkir dari panggilan, Satpol PP harus lebih tegas dan menertibkan hingga pemilik melengkapi yang dibutuhkan.
Beberapa waktu lalu, tokoh nomor satu di Pamekasan ini mengaku menerim laporan dari DPRD setempat, bahwa pemilik restoran dan karaoke Terang Bulan sudah tiga kali mangkir dari panggilan wakil rakyat. ” ini sudah tiga kali tidak memanuhi panggilan, jadi Satpol PP harus tegas,” tandasnya.
Selain menerima laporan dari DPRD, Acmad Syafii juga sering menerima laporan dari tokoh masyarakat berkenaan dengan aktivitas restoran dan karaoker Terang Bulan tersebut. “Kami sudah perintahkan Satpol PP segara melakukan pemangilan, jika masih tak merespon, wajib hukumnya ditertibkan,” pungkasnya.(RIDWAN/BETH).
