PAMEKASAN, koranmadura.com – Bupati Pamekasan Ach Syafii menolak munculnya wancana pemekaran Kabupaten Pamekasan menjadi dua daerah, yaitu Kota dan Kabupaten Pamekasan.
Munculnya wacana itu setelah dalam draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) muncul pengajuan anggara kajian pemekaran.
Bupati Pamekasan, Ach Syafii mengatakan, berdasarakan hasil kesepakatan bersama DPRD Pamekasan menolak adanya pemekaran wilayah di Kabupaten Pamekasan, karena sejumlah pertimbangan.
“Salah satunya karena wilayah Pamekasan wilayah kecil dibanding kabupaten lain yg ada di Madura. Secara institusi kami menolak rencana pemekaran,” kata Bupati Syafii.
Informasi yang dihimpun koranmadura.com, wacana pemekaran itu muncul seiringan adanya rencana pembentukan Provinsi Madura, yang belum memehuni syarat untuk menjadi provinsi.
Sebab, dalam Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada aturan syarat daerah membentuk provinsi minimal lima kabuapaten. Sehingga, untuk wujudkan Provinsi Madura, perlu ada tambahan kabuapten/kota di Madura (ALI SYAHRONI/MK)
