PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tidak mempersoalkan pejabat di lingkungan Satuan Perangkat Daerah (SKPD) mengubah pelat mobil dinas (Mobdin) menjadi hitam untuk digunakan secara pribadi.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kabupaten, Muhammad Alwi, mengatakan pelat merah tersebut bisa dihitamkan. Hanya saja, pelat nomor hitam itu harus dikeluarkan kepolisian.
“Boleh dihitamkan. Cuma harus ada izin dari Polres. Kalau diusulkan, nanti Polres menerbitkan nomor hitamnya berapa,” kata Muhammad Alwi, Rabu (21 September 2016).
Bagi pejabat yang sengaja mengubah pelat Mobdin dari merah menjadi hitam secara ilegal, maka Pemkab akan memberikan sanksi tegas, karena perbuatan itu sangat tercela.
“Kalau mau diubah harus ada izin,” terangnya.
Di samping itu, kata Alwi, kepolisian juga berhak memberikan sanksi kepada pejabat yang mengubah pelat Mobdin tanpa ada izin resmi, karena itu sudah melanggar peraturan yang berlaku. (RIDWAN/RAH)
