SUMENEP, koranmadura.com– Setelah diperiksa sekitar lima jam akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menetapkan tersangka Kades Guluk-Guluk, Ikbal, dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpanhan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2010-2014, Kamis (15 September 2016).
Awalnya, Ikbal diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih lima jam oleh tim penyidik Kejari Sumenep. Setelah menemukan dua alat bukti, akhirnya tim penyidik menetapkan orang nomor satu di Desa Guluk-Guluk sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.
Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna, mengatakan penahan itu dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, juga dikhawatirkan mempersulit proses hukum selanjutnya, dan menghilangkan barang bukti. Tersangka ditahan selama 20 hari dengan status tahanan Kejari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sumenep.
“Awalnya kami panggil sebagai saksi. Setelah tim menemukan bukti cukup, maka statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, Ikbal melanggar pasal 2,3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Jika tersangka terbukti melanggar pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
“Namun jika terbukti mepanggar pasal 3 ancaman hukumannya satu tahun penjara,” tegasnya.
Untuk diketahui, Ikbal diperiksa tim penyidik Kejari Sumenep mulai Pukul 10.00 WIB dan baru ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 14.02 WIB. (JUNAIDI/RAH)
