SUMENEP, koranmadura.com– Meski Sudah ada ketentuan dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 2009 tentang larangan memotong hewan ternak betina yang produktif, namun Pemerintah daerah Sumenep masih saja menerima penyaluran hewan qurban sapi betina pada Hari Raya Idul Qurban Tahun ini.
Pemerintah Daerah Sumenep, menyiapkan sedikitnya 50 hewan kurban. Rincianya 35 ekor kambing dan 15 ekor sapi. Dua ekor sapi diantaranya ternyata sapi betina. Semua hewan kurban tersebut saat ini diikat di belakang kantor Pemkab setempat.
Didik wahyudi panitia penyaluran hewan qurban Pemkab Sumenep mengatakan, semua hewan kurban yang dipersiapkan ini diperoleh dari sumbangan sejumah instansi pemerintah di lingkungan Pemkab. Menurutnya, daging hewan-hewan tersebut akan disalurkan kepada yang berhak.
Disoal terkait dua sapi betina yang dilarang untuk dijadikan hewan Qurban, Didik berdalih pihaknya tidak bisa menolaknya karena merupakan sumbanngan dari pihak lain.
“Memang pemerintah mengimbau untuk tidak berqurban hewan betina produktif. Tetapi qurban ini bukan kami yang membeli. Kami hanya menerima saja. Maka kami akan tetap menyalurkan kepada yang berhak menerimanya. terangnya, Ahad (11 September 2016).
Didik menambahkan, untuk teknis penyaluran daging qurban ia sudah menyiapkan sekitar 1.200 kupon. “Besok setelah disembelih para pemegang kupon tersebut dipersilahkan datang kemari untuk menukarkannya dengan daging qurban,” jelasnya. (AHMAD SAI/BETH)