SAMPANG, koranmadura.com – Selama dua bulan terakhir, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres berhasil mengungkap 15 kasus narkoba. Dari pengungkapan kasus narkoba itu, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan, 1 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar, melalui Kasubag Humas, IPTU Yusuf Rahman Sirait, memaparkan bahwa pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan sejak bulan Juli lalu. Dia membenarkan satu di antara puluhan tersangka yang diamankan merupakan anak di bawah umur.
“Satu tersangka di bawah umur ini direhab,” terangnya, Rabu (7 September 2016).
Selain tersangka, juga diamankan sebanyak 10.92 gram sabu-sabu, pil koplo, tas, dan sejumlah hand phone sebagai barang bukti.
“Sabu-sabu yang diamankan dari tangan tersangka paling banyak 5,11 gram, dan paling sedkit 0,22 gram. Rata-rata mereka pemakai,” terang Yusuf.
Dia berterima kasih atas kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasi dalam pengungkapan kasus narkoba itu. Dia berharap masyarakat tetap tidak enggan memberikan informasi jika melihat gelagat mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan dan peredaran narkoba. (MUHLIS/RAH)