
SUMENEP – Kepala Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Moh. Ikbal, dan Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango, Suparman, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu, mengatakan pemanggilan keduanya dilakukan pekan lalu. Sesuai jadwal pemanggilam, Kepala Desa Guluk-Guluk dipanggil pada hari Senin (29/8/2016) lalu, sedangkan Kepala Desa Poteran pada hari Kamis (1/9/2016) kemarin.
Pemanggilan keduanya dilakukan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) yang telah dilaporkan ke Kejari sejak beberapa tahun sebelumnya.
“Keduanya tidak memenuhi panggilan sesuai jadwal yang telah kami agendakan,” kata Rahadian Wisnu, Senin (5/9/2016).
Hingga saat ini, Krop Adhyaksa belum menerima informasi mengenai ketidakhadiran dua kades tersebut.
Menurut Wisnu, kesaksian kedua pucuk pimpinan di tingkat desa itu sangat diperlukan untuk mengungkap indikasi tindak pidana korupsi beras bersubsidi tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang dalam minggu ini.
“Pemanggilan Kepala Desa Guluk-Guluk merupakan yang kedua kalinya, sementara Kepala Desa Poteran sudah memasuki yang ketiga kalinya,” jelas pria asal Kabupaten Malang itu.
Untuk diketahui, status dua kasus dugaan tindak pidana korupsi itu sudah masuk tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini Kejari belum ‘berani’ menetapkan tersangka. (JUNAIDI/RAHMAT)