SUMENEP, koranmadura.com – Dua terdakwa kasus pencurian hewan (curwan) dengan kekerasan divonis masing-masing 4 tahun penjara. Dua terdakwa dimaksud, yaitu Holbari warga Desa Pragaan Daya, dan Mashudi warga Desa Jadung, Kecamatan Pragaan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Rahadian Wisno Wardana melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Roomius mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat lebih ringan dari tuntutan JPU.
Menurutnya, sesuai tuntutan JPU, Holbari dituntut 6 tahun penjara namun divonis 4 tahun, sedangkan Mashudi yang dituntut 5 lima tahun penjara divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
“Holbari baru divonis tanggal 8 September 2016, sedangkan Mashudi sekitar tiga minggu lalu,” kata Teddy, Kamis (15 September 2016).
Menurutnya, salah satu alasan tuntutan Holbari lebih tinggi dari Mashudi, karena Holbari dalam aksinya menggunakan kekerasan dengan cara menggunakan bahan peledak (handak).
Dikatakan, kasus tersebut melibatkan lima orang, di antaranya Holbari, Mashudi, dan Abdul Hamid. Berdasarkan hasil BAP pihak kepolisian ada tiga orang yang belum berhasil dimankan, yaitu TL, LT, dan SF. Sementara berkas perkara Abdul Hamid akan segera dilimpahkan ke PN Setempat. “Ketiganya melanggar Pasal 365 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan,” tegasnya. (Junaidi/MK)
