BANGKALAN, koranmadura.com – Misrudi, 48 tahun, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Klampis, Polres Bangkalan. Warga Desa Tenggun Dejeh, Kecamatan Klampis ini ditangkap karena ada tonjolan aneh dipunggung. “Ditangkap kemarin malam,” kata Kepala Kepolisian Sektor Klampis, Ajun Komisaris Irvandi, Kamis (15 September 2016).
Menurut dia, penangkapan Misrudi tidak disengaja. Ceritanya, Rabu malam, anggota Polsek Klampis melaksakan patroli dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2016. Saat patroli melintas di depan pasar Klampis, polisi melihat Misrudi berdiri di pinggir jalan. Petugas pun menepikan kendaraan dan memeriksa Misrudi karena ada tonjolan di punggungnya.
Benar saja, kata Irvandi, setelah digeledah, polisi mendapati sebilah celurit besar terselip di pinggang sebelah kiri. Karena berukuran besar, gagang celurit tampak menyembul dibahu belakang. “Tersangka

langsung kami amankan karena membawa senjata tajam,” ujar dia.
Saat ini Misrudi diamankan di Mapolres Klampis. Pria paruh baya ini dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancamannya 10 tahun penjara. ALMUSTAFA