SUMENEP, koranmadura.com – Kades Poteran, Kecamata Talango, Suparman, beralasan mangkirnya dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (27 September 2016) kemarin karena sedang di luar kota.
“Saya sudah melayangkan surat penundaan, karena sedang di luar kota,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon genggam, Rabu (28 September 2016).
Baca: Kades Poteran Empat Kali Mangkir
Menurutnya, tujuan dirinya berada di luar kota karena salah satu keluarganya sedang sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit yang lokasinya berada di luar kota. Sehingga dirinya tidak ada niatan untuk tidak menghadiri pemanggilan Krop Adhyaksa itu. Kendati demikian, dia berjanji ke depan akan koperatif, apabila Kejari melayangkan surat pemanggilan lagi.
“Ia (tetap koperatif, red),” jelasnya.
Berdasarkan penjelasan Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, Kades Poteran dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin.
Sesuai laporan, raskin di Desa Poteran ditengarai hanya diterima warga antara 5-10 kali dalam setahun. Padahal, sesuai dengan aturan, seharusnya raskin dibagikan hingga 12 kali lebih. Versi pelapor, akibat tidak rutinnya distribusi itu menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 240 juta. (JUNAIDI/RAH)
