BANTEN-Sinyal Arcandra Tahar untuk duduk kembali di kursi empuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kian kuat. Hal ini ditandai dengan keluarnya keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly yang mengeluarkan Surat Keputusan untuk meneguhkan kembali status WNI putra kelahiran Padang, Sumatera Barat ini.
Presiden Joko Widodo mengaku telah menerima laporan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM mengenai peneguhan status WNI bagi Arcandra . Namun Presiden mengaku belum memanggil ahli kilang lepas pantai atau offshore ini . “Sudah dilaporkan ke saya oleh Menkumham dalam bentuk surat tertulis bahwa Pak Arcandra sudah diberikan paspornya. Itu saja. Saya belum melihat secara detil prosesnya seperti apa dan Pak Arcandranya pun belum saya panggil sampai saat ini,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan seusai mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) PPN Karangantu, Kasemen, Kota Serang, Banten, Minggu (11/9).
Saat ditanya apakah Arcandra akan diangkat kembali sebagai Menteri ESDM, Presiden Jokowi mengaku akan melihat dulu. “Sampai saat ini saya akan melihat dulu masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan Arcandra prosesnya itu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui Arcandra Tahar dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said pada reshufle kabinet gelombang kedua pada 27 Juli lalu. Namun 20 hari kemudian ia diberhentikan dari jabatannya terkait kasus dwi kewarganegaraan.
SK Menkum HAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar itu dikeluarkan pada 1 September 2016. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Ferddy Harris. Kebijakan pengukuhan itu didasarkan pada asas perlindungan maksimum dan asas tidak mengenai tanpa kewarganegaraan (apartride). “Waktu kita tahu Pak AT (Arcandra Tahar) diberhentikan dari menteri pada 12 agustus lalu, kita tarik dulu paspor Indonesianya kemudian dibuat berita acara. Nah, ternyata kita temukan fakta bahwa AT di hari yang sama sudah melepaskan kewarganegaraannya (WN AS),” kata Yassona, Jakarta Kamis (8/9).
“Dia pergi ke Kedubes AS dan melepaskan kewarganegaraan AS-nya dan diambil sumpahnya di sana dengan caranya yang mereka sendiri,” tambah Yassona.
Usai mendapatkan informasi tersebut, Yassona kemudian memproses Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam aturan Perppu, kata dia, seseorang tidak boleh dibiarkan berstatus statelessness atau kehilangan kewarganegaraan. “Maka setelah itu kita proses dia AHU, kita baca di aturan perppu enggak boleh orang dibiarkan stattelessness. Kalau saya buat orang statelessness, saya bisa dihukum pidana selama 3 tahun dan emang enggak boleh itu menurut asas hukum internasional,” klaim Yassona.