SUMENEP, koranmadura.com – Setelah dua kali mangkir, akhirnya Kepala Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Ikbal, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (15 September 2016).
Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, mengatakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, hari ini merupakan pemanggilan Kepala Desa Guluk-Guluk yang ketiga kalinya.
“Saat ini (Kades Guluk-Guluk, red) sedang menjalani pemeriksaan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Kades Guluk-Guluk diperiksa di ruangan Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Agus Subagya. Dia diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus tindak pidana penyelewengan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin).
Menurutnya, kesaksian dari Ikbal selaku pucuk pimpinan di Desa Guluk-Guluk sangat dibutuhkan guna mengungkap dugaan tindakan yang merugikan negara itu. Saat ini Tim Penyidik tengah mendalami kesaksian Kades Guluk-Guluk. Jika penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti, pihaknya memastikan memperjelas status hukum.
“Yang jelas saat ini penyidik akan mengambil sikap. Kita tunggu perkembangan nanti,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)
