SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Suparman, tidak koperatif. Bahkan untuk keempat kalinya, dia tidak memenuhi pemanggilan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, menjelaskan sesuai jadwal dari tim penyidik Kejari, pemanggilan Kades Poteran yang keempat kalinya dijadwalkan pada Selasa (27 September 2016) kemarin.
“Kami tunggu sampai pukul 16.30 kemarin, (Suparman, red) tidak datang,” katanya, Rabu (28 September 2016).
Baca: Kades Poteran Kembali Dipanggi Kejari
Menurutnya, pemanggilan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2014.
Rahadian menegaskan, sebagai tindakan yang akan dilakukan ke depan, Krop Adhyaksa berjanji mengambil sikap tegas, karena selama ini Kades Poteran dinilai tidak koperatif. Namun semua tindakan yang akan dilakukan menunggu hasil keputusan Kepala Kejari (Kajari).
“Tentu kami akan bersikap sesuai peraturan yang ada dan intruksi dari pimpinan sebagaimana yang diajukan oleh tim penyidik,” tegasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, raskin di Desa Poteran ditengarai hanya diterima warga antara 5-10 kali dalam setahun. Padahal, sesuai dengan aturan, seharusnya raskin dibagikan hingga 12 kali lebih. Versi pelapor, akibat tidak rutinnya distribusi itu menyebabkan kerugian negara dengan taksiran mencapai Rp 240 juta. (JUNAIDI/RAH)
