SUMENEP, koranmadura.com– Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Suparman, kembali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (27 September 2016). Pemanggilan itu terkait kasus dugaan penyelewengan bantuan beras untuk warga miskin (raskin) di desanya.
Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana menjelaskan, pemanggilan hari ini merupakan yang ke empat kalinya, setelah tiga kali panggilan Kades Poteran mangkir. “Jadwalnya hari ini kami panggil,” katanya, Selasa (27 September 2016).
Kapasitas Suparman sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan raskin tahun 2014. Namun, hingga sekitar pukul 11.30, Kades Poteran belum memenuhi panggilan. ”Sampai sekarang, belum ada keterangan yang pasti kenapa tidak datang,” ujarnya.
Rahadian menegaskan, Korp Adhyaksa akan mengambil sikap tegas jika kembali tidak datang. Salah satunya bisa dengan pemanggilan paksa. “Tentu kami akan bersikap sesuai peraturan yang ada dan instruksi dari pimpinan,” tegasnya.
Berdasar laporan yang dilayangkan secara tersurat, raskin di Desa Poteran ditengarai hanya diterima warga antara 5-10 kali dalam setahun. Seharusnya, raskin dibagikan hingga 12 kali lebih. Menurut pelapor, akibat tidak rutinnya distribusi raskin menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 240 juta. (JUNAIDI/MK)
