SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Suparman, sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu W mengatakan, Suparman diminta datang ke Kejari pada Rabu (14 September 2016), pemanggilan tersebut merupakan kali yang ketiga. Suparman akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan bantuan beras untuk warga miskin (raskin) di desanya tahun 2014.
”Sampai sekarang, belum ada keterangan yang pasti kenapa tidak datang,” katanya, Jum’at (16 September 2016). Sementara kades Guluk-Guluk, Ikbal, dalam kasus serupa telah ditahan (Baca: Dijadikan Tersangka, Kades Guluk-Guluk Langsung Ditahan https://www.koranmadura.com/2016/09/15/dijadikan-tersangka-kades-guluk-guluk-langsung-ditahan/
Dalam kasus raskin Poteran, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi, mulai dari pihak Bulog Sumenep, Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Tim Raskin Kecamatan Talango, dan ratusan warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat (DPM) raskin Desa Poteran.
Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi, tim menemukan kejanggalan, salah satunya pendistribusian tidak sesuai aturan. Sesuai aturan, pendistribusian bantuan beras bersubsidi minimalnya 12 kali dalam setahun. “Sesuai data jumlah DPM mencapai 800 orang lebih,” jelasnya.
Pria asal Malang itu menegaskan, Krop Adhyaksa berjanji mengambil sikap tegas, selama ini kades Poteran dinilai tidak koperatif. Salah satunya bisa dengan pemanggilan paksa. “Tentu kami akan bersikap sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada 2 Januari 2014, Tito Antok, warga Desa Poteran melaporkan dugaan kasus penyimpangan distribusi raskin di desanya. Dalam laporannya, bantuan beras itu hanya diberikan sebanyak 5-10 kali dalam setahun. (Junaidi/MK)