SAMPANG, koranmadura.com – Buntut dugaan kasus korupsi penyelewengan pengelolaan BUMD PT Sampang Mandiri Perkasa (PT SMP) yang menjadikan mantan Dirut PT SMP sebelumnnya, Hasan Ali ditetapkan sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri (kejari) Sampang kembali menargetkan tersangka baru.
Kasi Intel kejari Sampang Joko Suharyanto mengatakan, progres saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan masih dalam proses penyidikan. Akan tetapi, dalam pemeriksaan saksi-saksi tidak menutup kemungkinan bisa ditetapkan tersangka baru.
“Kalau memang cukup bukti, akan kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya. Bisa jadi akan bidik sebagai tersangka baru. Kalau kasus korupsi tidak hanya satu orang, bisa dimungkinkan bondong karena faktor sistem,” terangnya, Selasa (Selasa September 2016).
Joko menyatakan, hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara korupsi tersebut. “Semua kami periksa, mulai dari hulu ke hilir,” terangnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya, kejari memanggil beberapa saksi. Di antaranya, mantan Direktur PT SMP Jawahir Affandi, Dirut PT GSM Tri Darma, Manager Finance PT GSM Yoeniarso Sangidu, Staf PT GSM, dan Kepala Bappeda Sampang Hary Soeyanto. (MUHLIS/MK)
