SUMENEP, koranmadura.com – Penetapan Kepala Desa Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk, Ikbal sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (raskin) tidak membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, puas. Krop Adhyaksa berjanji akan mengembangkan kasus tersebut guna menemukan tersangka lain.
”Untuk sementara masih satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami terus kembangkan jika ada. Tapi kalau tidak ada, ya jangan mengada-ada,” kata Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna, Kamis (15 September 2016).
Selama satu tahun, Kejari telah berhasil menetapkan sebanyak lima tersangka kasus korupsi. Empat tersangka merupakan kasus proyek peningkatan jalan Bragung-Prancak, Kecamatan Pasongsongan. Saat ini berkas kasus tersebut telah memasuki tahap dua.
Kejari Sumenep telah menetapkan Ikbal sebagai tersangka dalam kasus degaan penyimpangan bantuan beras bersubsidi selama empat tahun, terhitung sejak tahun 2010-2014. Saat ini Ikbal ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep, dengan masa tahanan selama 20 hari ke depan (Baca: Dijadikan Tersangka, Kades Guluk-Guluk Ditahan https://www.koranmadura.com/2016/09/15/dijadikan-tersangka-kades-guluk-guluk-langsung-ditahan. Penahanan itu dilakukan setelah diperiksa selama emam jam (Baca: Kades Guluk-Guluk Penuhi Panggilan Kejari https://www.koranmadura.com/2016/09/15/kades-guluk-guluk-penuhi-panggilan-kejari . (Junaidi/MK)
