BANGKALAN, koranmadura.com – Kebiasaan membawa senjata tajam (sajam) saat bepergian masih melekat dengan keseharian warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Penilaian ini setidaknya tergambar dari hasil tangkapan operasi Sikat Semeru 2016 yang dilakukan Kepolisian Resor Bangkalan dan Polsek jajaran dalam 4 hari terakhir, di mana ungkap kasus terbanyak adalah kasus senjata tajam.
Catatan Koranmadura.com, hampir tiap hari ada warga ditangkap karena membawa sajam. Di antaranya Ridoi, 45 tahun, warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah. Dia ditangkap hari ini oleh aparat Polsek Tragah karena membawa pisau. Sehari sebelumnya, Polsek Sepuluh menangkap BF, 20 tahun. Warga Desa Bangsereh membawa celurit besar di jalan raya. Selain itu, ada Misrudi, 42 tahun, warga Renggun Dejeh. Dia ditangkap di depan pasar oleh Polsek Klampis karena membawa pisau jenis berukuran besar.
Kepala Bagian Humas Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Bidarudin, mengatakan kasus sajam memang menjadi atensi polisi dalam operasi Sikat Semeru kali ini. Selain sajam, atensi khusus juga untuk kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor dan bahan peledak.
“Apalagi mau gelar pilkades serentak, Bangkalan harus aman, minimal tidak ada yang bawa sajam,” kata dia, Sabtu (17 September 2016).
Agar penangkapan orang bawa sajam tersebut memberikan efek jera kepada masyarakat, Bidarudin memastikan semua yang tertangkap bawa sajam akan diproses hukum tanpa ada penangguhan penahanan seperti sebelumnya.
“Sekarang ini yang tertangkap langsung diproses sampai persidangan,” ungkap dia.
Warga yang tertangkap bawa sajam diancam 10 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Darurat Tahun 1951. (ALMUSTAFA/RAH)
