SUMENEP, koranmadura.com– Penanganan kasus sodomi di Desa/Kecamatan Pasongsongan sampai sekarang belum ada titik terang. Untuk kedua kalinya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Rabu (21 September 2016).
Pantauan koranmadura.com, sejumlah perwakilan LPSK tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 12.00 WIB. Di sana, mereka ditemui Kasi Pidum, Decky Andi Firmansa, di salah satu ruangan Kantor Kejari. Sekitar pukul 12.22 WIB, mereka sudah meninggalkan tempat.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait kedatangannya ke Kantor Kejari Sumenep, Divisi Perlindungan Saki dan Korban LPSK, Sahrial, mengaku hanya untuk berkoordinasi. “Kita hanya menjalankan tugas. Ke sini hanya koordinasi,” katanya singkat, Rabu (21 September 2016).
Sahrial enggan memberikan penilaian terhadap penanganan kasus ini saat ditanya apakah termasuk lamban atau tidak. Karena menurutnya, LPSK hanya fokus kepada perlindungan terhadap korban.
“Kita tidak masuk ke situ. LPSK hanya fokus terhadap korban,” kata dia dan langsung meninggalkan wartawan seraya terburu-buru.
Kasi Pidum Kejari, Decky, enggan berkomentar banyak terkait perkembangan kasus sodomi ini. Dia sekadar menjelaskan bahwa kedatangan LPSK hari ini hanya koordinasi dan menyampaikan surat. Namun dia tak menjelaskan lebih lanjut isi suratnya.
Beberapa waktu lalu, yakni Kamis (4 Agustus 2016) , LPSK sebenarnya pernah mendatangi Kejari Sumenep. Kedatangan mereka waktu itu untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang sudah bergulir sejak Februari lalu. (FATHOL ALIF/RAH)
