SUMENEP, koranmadura.com – Meskipun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, telah menetapkan Kepala Desa Guluk-Guluk, Ikbal, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (raskin) tahun 2010-2014. Namun, Krop Adhyaksa belum membeberkan kerugian negara.
Kajari Sumenep Bambang Sutrisna mengatakan belum bisa membeberkan kerugian negara kasus tersebut, karena masih dalam tahap penghitungan. “Yang jelas kerugian negara pasti ada, tapi saat ini masih dalam tahap penghitungan dan pengembangan,” katanya, Kamis (15 September 2016).
Yang jelas, menurutnya, tim penyidik tidak akan berani menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum menemukan alat bukti yang cukup, termasuk kerugian negara. “Kami selalu hati-hati memproses perkara,” jelasnya.
Kejari Sumenep telah menetapkan Ikbal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan bantuan beras bersubsidi selam empat tahun, terhitung sejak tahun 2010-2014. Saat Ikbal ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep, dengan masa tahanan selama 20 hari kedepan. (Baca: Dijadikan Tersangka, Kades Guluk-Guluk Langsung Ditahan https://www.koranmadura.com/2016/09/15/dijadikan-tersangka-kades-guluk-guluk-langsung-ditahan
(Junaidi/MK)