SUMENEP, koranmadura.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah membentuk tim baru yang khusus menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan beras untuk warga miskin (raskin) di tujuh kepulauan tahun 2008.
“Ini kan kasusnya sudah lama, yakni tahun 2008. Ini juga menjadi atensi pimpinan. Saat ini sudah ada tim baru untuk menangani kasus itu,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisno Wardana, Selasa (27 September 2016).
Baca: Ini Tuntutan Puluhan Warga Demo Kejari Sumenep
Menurutnya, kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan saat ini tim penyidik yang baru tengah mendalami adanya kerugian negara sebesar Rp18 miliar itu, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Jawa Timur tahu 2008 silam.
“Kalau soal hasilnya, kita tunggu nanti,” jelas pria asal Malang itu.
Terkait penetapan tersangka, pihaknya tidak menampik bahwa keberadaan tersangka tidak diketahui, bahkan juga tidak jelas apakah sudah meninggal dunia atau masih hidup.
“Sejak saya masuk (tugas di Kejari Sumenep, red), informasinya sudah tidak ada di Sumenep,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya berjanji akan terus memproses penanganan kasus tersebut. (JUNAIDI/RAH)
