SUMENEP, koranmadura.com– Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menegaskan tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak memberhentikan Kepala Desa (Kades) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tertentu.
“Kalau saya sebagai Ketua Komisi I, lebih baik Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dinonaktifkan,” katanya, Jum’at (16 September 2016).
Sejauh ini, sudah ada dua kepala desa yang terbukti tersandung kasus hokum dan dijadikan tersangka. Terbaru Kepala Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Ikbal, yang baru ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, A Suud, yang saat ini menjadi terdakwa kasus penyimpangan tindak pidana korupsi bantuan beras untuk warga miskin (raskin).
Politisi PDIP itu mengatakan, salah satu alasan harus dinonaktifkan kades yang tersandung hukum, karena berpotensi mencari kesempatan untuk balas dendam.
“Siapa yang tahu ada ikhtiar hukum sebagai upaya perlawananan hukum yang dilakukan, termasuk Kades Lapa Laok,” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Daerah tidak diwajibkan berkiblat kepada penegak hukum. Sehingga apabila ada penetapan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, Pemerintah Daerah harus punya pandangan yang berbeda.
“Kalaupun perkara itu sudah inkrah dan masih menempuh jalur hukum sebagai pembelaan, Pemkab harus mempunyai pandangan yang berbeda,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A Suud dalam sidang putusan Kamis (17/3). Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah. Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa juga berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 213 juta. Namun saat ini terdakwa masih melakukan banding atas putusan tersebut.
Sementara Kades Guluk-Guluk, Ikbal, baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumenep, Kamis (15 September 2016), dalam kasus tipikor dugaan penyimpangan raskin tahun 2010-2014. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Ikbal dinilai melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. (JUNAIDI/RAH)
