SAMPANG, koranmadura.com – Sepasang suami istri di Sampang harus berhadapan dengan aparat Satresnarkoba Polres setempat karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi.
Pasangan suami istri itu yakni M (laki-laki) umur 20 tahun asal Dusun Bates, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, dan N (perempuan) umur 21 tahun asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang. Keterlibatannya dengan barang haram itu sudah sejak dua tahun terakhir.
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasubag Humas Iptu Yusuf Rahman Sirait mengatakan, penangkapan pasutri bermula terhadap N pada hari Sabtu (24 September 2016) sekira pukul 21.30 Wib di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang, Kota Sampang.
Kala itu, N membawa narkoba jenis sabu seberat 0.22 gram yang disembunyikan di sandal jepit sebelah kanan. “Atas laporan masyarakat, awalnya kami tangkap N karena membawa sabu-sabu yang disembunyikan di sandal jepitnya,” ucap Iptu Yusuf Rahman Sirait.
Setelah diintrogasi, pengakuan N, bahwa suaminya juga terlibat penggunaan barang haram itu. Akibatnya, pada hari itu juga pukul 23.30 wib, M yang berada di rumah kosan-kosan di jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kota Sampang akhirnya dibekuk dan ditemukan alat hisap sabu. “Kami tangkap M di kosannya, dan ditemukan alat hisap,” paparnya.
Berdasarkan pengakuan N di hadapan awak media, dirinya menikah setahun yang lalu dengan status kawin siri di Ampel, Kota Surabaya. Menggunakan sabu-sabu sejak dua tahun lamanya. “Sudah dua tahun terlibat narkoba, tapi kalau dengan suami saya hanya tiga kali memakainya,” ucap N di hadapan awak media.
Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minilam 5 tahun. (MUHLIS/MK)
