• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

KPU Harapkan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Tak Molor

Koran Madura by Koran Madura
08/09/2016
in Berita Utama, Nasional
KPU Harapkan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Tak Molor
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pembentuk Undang-Undang (UU) membuat peraturan khusus untuk mengatur tata cara penyelesaian sengketa pasangan calon kepala daerah. Peraturan perlu dibuat agar penyelesaian perkara di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) maupun Mahkamah Agung (MA) berjalan cepat dan tidak berlarut-larut. “Kami sangat senang apabila ada satu peraturan MA yang secara khusus mengatur tata cata penyelesaian sengketa TUN, baik pembatasan objek, legal standing, kerangka waktu, dan prosedur mekanisme beracara,” kata Ketua KPU RI Juri Ardiantoro saat membuka Lokakarya KPU bersama Bawaslu, DKPP, MA, PT TUN Surabaya, PT TUN Medan, dan PT TUN Makassar, dalam Persiapan Penyelesaian Sengketa TUN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Lokakarya tersebut bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama untuk efektifitas penyelesaian sengketa TUN dan Penegakan hukum pemilihan umum, terutama di daerah-daerah yang rawan terindikasi sengketa Pilkada

Selama ini, lanjutnya, pasangan calon yang bersengketa tidak dibatasi soal objek perkaranya. Sebab, di undang-undang tidak diatur secara jelas.

Belum lagi dalam pembuktiannya banyak pihak berperkara membawa banyak bukti dan saksi. Hal tersebut dinilai dapat memperpanjang waktu. “Apalagi, PT TUN hanya dibatasi 15 hari,” tambahnya.

BacaJuga :

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak 2015, terdapat lima daerah yang mengalami penundaan pemungutan suara, karena melaksanakan putusan Pengadilan TUN (PTUN) dan Pengadilan Tinggi TUN (PT TUN).

Kelima daerah tersebut yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kabupaten Fak fak. Putusan tersebut diterbitkan menjelang hari pemungutan suara, sehingga diluar kerangka waktu penyelesaian sengketa TUN. Selain itu, penyelesaian sengketa pencalonan untuk pilkada Kota Pematang Siantar diperiksa dan diputus oleh PTUN yang menurut UU Nomor 1 Tahun 2015 tidak memiliki kewenangan. Karena itu, perlu dibangun pemahaman yang sama dalam efektifitas penyelesaian sengketa TUN.

Dia berharap pembentuk UU melakukan perubahan untuk mengatur kerangka waktu penyelesaian sengketa TUN menjadi lebih singkat, serta mengatur kewajiban KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti putusan yang tidak melewati tahapan, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Selain itu, ketentuan pasal 154 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga menegaskan terminologi hari adalah hari kerja. “Untuk itu, kami mengundang MA, PT. TUN, Bawaslu, dan DKPP, untuk mendiskusikan apa yang diatur dalam norma-norma baru UU Nomor 10 Tahun 2016 dan teknis penyelesaian sengketa TUN. Kita harus bisa melihat kerangka penyelesaian tahapan ini dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2017, sehingga tidak ada lagi penyelesaian sengketa pilkada yang berlarut-larut,” ujar Juri. (Angga Bratama)

Next Post
Menteri Eko Minta Komisi Informasi Pelototin Dana Desa

Menteri Eko Minta Komisi Informasi Pelototin Dana Desa

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

Pentingnya Menggunakan Hair Vitamin: 5 Manfaat untuk Rambut Sehat

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi