PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi I DPRD Pamekasan meminta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) setempat segera memperjelas status terminal barang (kargo) di Jl Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, sebelum dioperasikan pada tahun 2017 mendatang.
Hal itu menyusul langkah Dishubkominfo Pamekasan yang berencana akan mengubah nama terminal barang menjadi rest area bongkar muat barang. Dishubkominfo ingin pengelolaan terminal itu tetap dilakukan Pemkab Pamekasan, tidak diambil-alih Pemerintah Pusat.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail, mengatakan sebelum dioperasikan pada tahun 2017 nanti, indentitas terminal barang harus jelas. Jika memang diperlukan peraturan daerah (Perda) perlu segera disusun, anggota DPRD akan mendukung penuh.
“Pemkab harus menyusun strategi agar aset tersebut tidak habis. Kalau memang harus diterbitkan perda, maka harus kita susun perdanya,” kata Ismail, Selasa (27 September 2016).
Diberitakan sebelumnya, Dishubkominfo Pamekasan berencana akan mengubah nama terminal barang menjadi rest area bongkar muat barang.
Langkah itu dipilih agar pengelolaan aset Pemkab Pamekasan itu tidak diambil-alih Pemerintah Pusat. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terminal yang dikelola pemkab hanya kelas C.
“Tapi kalau hanya cukup perbup, maka tugas bagian hukum untuk segera menyiapkan drafnya,” ungkap Politisi Partai Demokrat itu. (ALI SYAHRONI/RAH)
