
PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dirampingkan.
Hal ini disampaikan Bupati setempat, Achmad Syafii. Menurutnya, perampingan ini seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Ada lima SKPD yang berkurang dari sebelumnya,” kata Achmad Syafii, Rabu (14 September 2016).
Namun, mantan DPR RI dari Fraksi Demokrat ini tidak membeberkan SKPD yang dirampingkan. “Kita tidak bisa menyebutkan karena ini campur. Misalnya Dishutbun. Hutbunnya masuk ke Disperta dan kehutananya masuk ke pusat. Jadi secara keseluruhan ada lima,” ungkapnya.
Menurutnya, pembahasan Strukrur Organisasi (SO) yang baru itu harus dikebut. Bahkan pria yang saat ini juga menjabat Ketua Askab PSSI Pamekasan menargetkan bulan ini.
“Harus dikebut, karena jika struktur kelembagaan dirubah, maka APBD kita juka berubah. Kita juga menargetkan pembahasan APBD 2017 dimulai bulan depan,” terangnya. (RIDWAN/MK)