SUMENEP, koranmadura.com– Salah satu nara pidana (napi) asusila AZ asal Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, diduga dibiarkan berkeliaran. Padahal AZ divonis dua tahun tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep beberapa bulan lalu.
Kepala Desa (Kades) Sambakati, Kecamatan Arjasa, Mat Suni, mengatakan meskipun pria yang menghamili salah satu warganya divonis, namun pria yang baru dimutasi tiga bulan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Sumenep ke Rutan Kelas II Arjasa, terkesan dibiarkan berkeliaran.
”Sudah divonis bersalah kok bisa diluar. Ini yang membuat warga marah,” katanya kepada awak media, Rabu (14 September 2016).
Menurutnya, sebagai bentuk kemarahan warga, Senin (12/9/2016) mendatangi Rutan setempat. Mereka meminta AZ dikembalikan ke Rutan Kelas II B Sumenep. Diyakini pengawasan lebih ketat dibandingkan Rutan setempat.
Dia menceritakan, AZ diketahui berkeliaran saat Retno, sepupu korban yang dihamili AZ, dicegat di tengah jalan di Desa Bilis-Bilis oleh orang tua AZ dan AZ sendiri beberapa hari lalu. Ketika itu, cekcok mulut pun tak terhindarkan. Lalu Retno memberitahu dirinya jika dicegat oleh pihak AZ kepada keluarga. Tanpa basa-basi, pihaknya bersama warga Sambakati berduyun-duyun mengepung Rutan Arjasa.
“Jika tetap dibiarkan, kami khawatir sampai terjadi persoalan yang di luar dugaan, seperti main hakim sendiri,” tegasnya.
Wakil Kepala Rutan Kelas II B Arjasa, Pulau Kangean, Anwar Afandi, membantah jika napi berinisial AZ di luar rutan.
“Itu tidak benar, tudingan itu terkesan mengada-ada. AZ tetap berada di dalam rutan,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya mengakui jika AZ merupakan napi yang baru dipindah dari Rutan Kelas II B Sumenep. “Soal pemindahan kembali, kami tidak punya kewenangan. Yang jelas selama ini tidak ada tahanan yang dilepas,” tegas Anwar Afandi.
Untuk diketahui, beberapa bulan lalu AZ (19), diduga menghamili EV (16), warga Desa Sambakati. Karena keluarga pelaku dan keluarganya tidak bertanggungjawab, maka korban terpaksa membawa ke ranah hukum. Majelis Hakim PN Sumenep memvonis AZ bersalah, dan menjatuhkan hukuman dua tahun tujuh bulan penjara atas perbuatannya tersebut. (JUNAIDI/RAH)
