SAMPANG, koranmadura.com – Merespon keputusam Pengadilan Negeri (PN) Sampang yang memenangkan Mohammad Rusli sebagai penggugat atas persoalan pemecatan dari keanggotaan partai NasDem dan PAW anggota Komisi IV DPRD Sampang, Kuasa Hukum partai Nasdem, Agus Edi Santoso, mengaku akan menempuh jalur kasasi. Karena menurutnya, pemecatan dan PAW terhadap Mohammad Rusli diyakini sudah sesuai dengan aturan partai.
“Kami akan melakukan kasasi karena pemecatan dan PAW Rusli sudah sesuai aturan partai. Saat ini kami masih menunggu salinan putusannya untuk ditindaklanjuti,” tegasnya, Selasa (20 September 2016).
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Sampang memenangkan gugatan Mohammad Rusli terhadap DPP Partai NasDem, sehingga dia akan tetap duduk di kursi legislatif Kabupaten Sampang hingga tahun 2019 mendatang. Rusli dipecat dari keanggotaan partai sekaligus dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota komisi IV DPRD. (Baca: Rusli Berhasil ‘Rebut’ Kembali Kursi Legislatif Sampang)
Humas PN Sampang, Darmo Wibowo Mohammad, mengatakan berdasarkan keputusan Majelis Hakim, sidang putusan gugatan perkara Mohammad Rusli dimenangkan oleh penggugat. Sebab perkara itu dinilai cacat hokum, yakni pemecatan penggugat dari kader partai dan PAW tidak sesuai dengan AD/ART partai.
“Hasil sidang dimenangkan penggugat. Dan Hakim memutuskan pemecatan Mohammad Rusli oleh partai NasDem tidak sesuai dengan AD/ART NasDem,” kata Darmo Wibowo. (MUHLIS/RAH)
