Koranmadura.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (29 September 2016), melakukan penahanan terhadap pegawai BPN Sumenep, Wahyu Sudjoko yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan rilis Kejati Jawa Timur, warga Jalan Paliat Blok HH/25 Pamolokan Kota Sumenep itu diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep Tahun 2014-2015.
Penyidik baru menemukan ada 14 sertifikat tanah kas desa di Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep yang dialihkan kepemilikannya dengan menggunakan identintas warga dengan dalih 14 warga itu bahwa KTP-nya digunakan untuk mendapat bantuan traktor setelah sertifikat hak milik diterbit tanah tersebut dijual.
Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Madaeng Sidoarjo selama 20 hari terhitung hari ini Kamis 29 september 2016 ssampai dengan 18 Oktober 2016.
Kasubag TU Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Moqim Haryono, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejati Jawa Timur. “Saya belum tahu soal itu. Terima kasih,” katanya sambil menutup sambungan telepon. (JUNAIDI)
