PAMEKASAN, koranmadura.com – Mat Rosul, terdakwa pengeroyokan terhadap Nur Holis, warga desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, divonis 7 tahun penjara, dalam sidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (13 September 2016).
Sanksi hukuman yang dijatuhkan kepada pria asal Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
JPU Kejari Pamekasan, Arif Yuli menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 KHUP tentang Penganiayaan dimuka umum. “Tuntuntan kami 7 tahun, tuntutan ini dikabulkan majelis hakim,” kata Arif Yuli.
Pada sidang putusan yang dipimpin Hakim Dony Hardiyanto itu, terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir apakah mau banding atau tidak. “Tadi terdakwa masih pikir-pikir untuk banding, sesuai dengan ketentuan KHUP pikir-pikir ini selama 7 hari,” terangnya.
Sebelumnya, pada 10 Maret lalu, rumah Nur Holis didatangi 10 orang dengan mengendarai motor berboncengan. Mereka membawa celurit dan masuk ke rumah Nur Holis.
Para pelaku menyerang Nuruddin, anak kandung Nur Holis. Setelah itu, mereka kemudian menyerang Nur Holis. Akibatnya, Nur Holis mengalami tujuh luka di sekujur tubuhnya.
Sepuluh pelaku yang diketahui Nur Holis, yaitu Hairuddin, Jazuli, Sayyidin, Mat Sehrah, Mat Jatem, H Rida’e, Sayyadi, Mat Rosul, Mat Saleh dan satu pelaku lagi tak dikenal. (RIDWAN/MK)
