PAMEKASAN, koranmadura.com – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di ruang Komisi II DPRD Pamekasan, berjalan alot, Selasa (27 September 2016).
Hal itu karena terjadi perdebatan antara anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Direktur PDAM Pamekasan, Agus Bahtiar, terkait nilai modal yang akan diberikan pada PDAM Pamekasan, senilai Rp 3 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi mengatakan, pembahasan raperda ini akan diagendakan ulang, karena masih terdapat persepsi yang berbeda pada nilai modal yang akan dicantumkan dalam draf raperda itu.
Bahkan, jelas politisi PAN itu, perbedaan pandangan itu tidak hanya antara Komisi II dengan PDAM, tapi juga antara PDAM dengan tim Pemkab. Sehingga, pertemuan dengan dewan akan dilanjut setelah antara PDAM dengan tim Pemkab.
“Penyertaan modal Rp 3 miliar ini untuk peningkatan jumlah pelanggan PDAM i yang terjadi perdebatan dan perbedaan persepsi,” kata Hosnan.
Sebelum DPRD dan tim Pemkab kembali gelar pembahasan raperda tersebut, lebih dulu tim Pemkab akan menyamakan persepsi dengan PDAM, biar saat melanjutkan pembahasan lebih mudah menyatukan pandangan.
“Kalau rapat berikutnya dengan kami (DPRD) belum bisa ditentukan waktunya, karena masih menunggu tim Pemkab dengan PDAM melakukan pertemuan dulu,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)
