SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep, akan segera memproses pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk, Ikbal, pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Bagian Pemdes Setkab Sumenep, Ali Dafir mengatakan, meskipun dirinya belum mengetahui secara pasti waktu penetapan Kades Guluk-Guluk sebagai tersangka, karena dirinya sedang menghadiri rapat di Jakarta, namun pemkab dipastikan tidak akan diam mengenai persoalan tersebut. “Pasti akan diproses sesuai peraturan,” katanya kepada koranmadura.com, Jum’at (16 September 2016).
Ikbal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan beras untuk warga miskin (raskin), Kamis (15 September 2016) (Baca: Dijadikan Tersangka, Kades Guluk-Guluk Langsung Ditahan
Menurutnya, Peraturan Bupati (Pebub) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, menyebutkan bahwa kepala desa yang telah menjadi tersangka tindak pidana korupsi harus diberhentikan sementara.
Hal itu sesuai yang ditegaskan dalam Pasal 59, kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dari Kejari. Itu sebagai dasar hukum untuk memproses pemberhentian sementara. “Sebelum ada dasar hukum yang kuat, kami tidak bisa memproses (pemberhentian sementar),” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Pemdes akan segera berkirim surat ke Kejari untuk menindaklanjuti penetapan sekaligus meminta salinan penetapan tersangka tersebut. “Jika proses pemberhentian sudah final nanti, maka yang akan menggantikan roda kepemerintahan adalah Sekdes sebagai Plt Kades,” tegasnya. (Junaidi/MK)
