SAMPANG, koranmadura.com – Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) mendatangi Kantor Dinas PU Bina Marga Sampang, Kamis (22 September 2016), untuk beraudiensi mengenai temuan audit BPK RI tertanggal 30 Mei 2016.
Sekretaris PIAR Abdul Hamid mengatakan, ada delapan paket proyek tahun anggaran 2015 di Dinas PU Bina Marga yang dikerjakan oleh rekanan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Akibatnya, Pemkab dirugikan hingga sebesar Rp 741,6 juta sebagaimana audit BPK RI No: 65.C/LHP/XVIII.SBY/05/2016 tertanggal 30 Mei 2016 yang mengharuskan pihak rekanan mengembalikan ke kasda.
“Kami minta Dinas PU Bina Marga bersikap tegas terhadap rekanan nakal itu, karena sampai saat ini belum jelas pengembaliannya,” terangnya, Kamis (22 September 2016).
Setahunya, hanya ada tiga rekanan yang mengembalikan keruagian negara itu, akan tetapi bukti pembayarannya tidak bisa dibuktikan. “Ketika kami minta Surat Tanda Stor (STS), malah tidak bisa menunjukan,” pungkasnya.
Pantauan koranmadura.com, karena tidak dijelaskan secara terperinci oleh pihak Dinas PU Bina Marga, PIAR mendadak menjungkal meja dan meninggalkan rungan.
Sementara Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas PU Bina Marga Sampang Ach Fauzi yang didampinggi beberapa kepala seksi (kasi) Kantor Dinas PU Bina Marga membenarkan adanya temuan BPK-RI terhadap 8 rekanan nakal.
“Memang temuan BPK-RI ada di bagian saya, tapi semuanya sudah dicicil untuk dilunasi, bahkan setiap akhir bulan kita selalu mengingatkan rekanan,” kata Ach Fauzi di depan LSM Piar. (MUHLIS/MK)
