SAMPANG, koranmadura.com – Sekitar 60,63 persen dari total jumlah penduduk 831.615 di Kabupaten Sampang, Jawa Timur hingga kini belum memiliki akta kelahiran.
“Penduduk Sampang yang memilik akta kelahiran sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkab Sampang hanya 30,47 persen,” kata Pelaksana Harian Kepala Dispenduk Capil Pemkab Sampang Achmad Rochim di Sampang.
Ia menjelaskan, banyaknya warga Sampang yang belum memiliki akta kelahiran itu, karena mereka belum mengetahui manfaat akta kelahiran.
Sebagian diantara mereka juga belum mengetahui cara mengurus akta kelahiran, khususnya masyarakat yang tinggal di perdesaan.
Achmad Rochim menjelaskan, saat ini pihaknya terus menggencarkan sosialisasi terkait pembuatan akta kelahiran itu, melalui aparat desa dan camat di Kabupaten Sampang.
Pemkab juga menggandeng sejumlah pegiat lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan yang memiliki banyak pengikut di perdesaan.
Plt Kepala Dispenduk Capil Pemkab Sampang Achmad Rochim menjelaskan, sesuat target pemerintah pusat, seharusnya hingga akhir September 2016 ini, pembuatan akta kelahiran sudah mencapai 77,5 persen dari total jumlah penduduk.
“Sedangkan di Sampang, hingga hari ini masih mencapai 30,47 persen. Jadi masih sangat jauh dari target yang ditetapkan,” katanya, menjelaskan.
Selain berkoordinasi dengan aparat desa dan pihak kecamatan, pemkab juga telah meminta bantuan anggota DPRD Sampang agar ikut mensosialisasikan kepada masyarakat saat menggelar serap aspirasi dengan masyarakat desa.
“Anggota DPRD juga kan sering juga menggelar serap aspirasi, jadi sekalian kita meminta bantuan, menjelaskan kepada masyarakat pentingnya mengurus akta kelahiran,” katanya. (ANTARA)
