BANGKALAN, koranmadura.com – Sebelas hari diburu, Aparat Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sepuluh, Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, berhasil menangkap Ilham Deqi Arif. Pemuda berusia 18 tahun itu ditangkap di rumahnya Desa Maneron karena membawa kabur sepeda motor matic milik temannya sendiri Yusril Mahendra, 17 tahun, warga Desa Gunilap.
“Modusnya pinjam sepeda motor, tapi kemudian tidak dikembalikan dan digadaikan,” kata Kepala Bagian Humas, Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Bidarudin, Senin (26 September 2016).
Ceritanya, 15 September lalu, Ilham dan Yusril kongkow bersama di sebuah warnet di Desa Prancak, Kecamatan Sepuluh. Saat itulah, Ilham meraih kontak sepeda matic Beat milik Yusril yang ada disampingnya. “Dia bilang mau keluar sebentar,” ujar Bidarudin.
Yusril yang tak menaruh curiga mengizinkan. Namun lama ditunggu Ilham tak juga nongol. Karena sampai esok harinya Ilham belum mengembalikan sepeda motornya, Yusril memutuskan melaporkan Ilham ke polisi. Belakangan diketahui Ilham menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang. “Korban mengalami kerugian sekitar enam belas juta,” kata Bidarudin.
Atas perbuatannya, Ilham terancam pidana 5 tahun penjara karena melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang pencurian dan penipuan. (ALMUSTAFA)
