SUMENEP, koranmadura.com – Maraknya pembelian tanah oleh investor di lingkungan Kabupaten Sumenep sejak tahun 2014 silam dengan alasan akan dibangun tambak udang, membuat sejumlah kalangan resah. Mereka kemudian mendesak pemerintah agar melindungi tanah warga dengan membuat regulasi dalam bentuk Perbup.
Menanggapi desakan sejumlah kalangan, Pemkab Sumenep beberapa waktu lalu mengklaim telah menyusun Perbup tentang perlindungan tanah itu dengan melibatkan seluruh aparat penegak hukum (APH).
Tapi masalah baru muncul. Meski sudah ditandatangani, namun ada sinyal Perbup itu akan dianulir.
Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, mengaku telah menandatangani Perbup itu. Perbup itu diakuinya sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi. “Sudah lama ditandatangani. Tinggal menunggu dari provinsi. Paling dalam minggu ini,” katanya, Senin (19 September 2016).
Sebelum dikirim kembali oleh Pemerintah Provinsi ke daerah, menurut Busyro, sudah ada sinyal bahwa Perbup itu akan dianulir. “Ada sinyal dari provinsi, tampaknya dianulir. Karena ternyata hanya satu-satunya di Indonesia,” timpalnya sambil tertawa.
Lebih lanjut, saat ditanya apa ada upaya lain dari Pemkab Sumenep jika Perbup betul-betul dianulir, mantan Ketua DPRD dua periode itu belum memberikan jawaban pasti. “Nantilah,” kata Busyro mengakhiri. (FATHOL ALIF/RAH)
