SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) Kabupaten Sumenep menegaskan jika kelompok tani (Poktan) maupun kelompok wanita (Kopwan) tani tidak diwajibkan memiliki pengakuan dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Untuk mendapatkan bantuan, Poktan maupun kelompok wanita tani cukup memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Disperta.
Kepala Disperta Kabupaten Sumenep, Bambang Heriyanto, menjelaskan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) Nomor 40 tahun 2016 tertanggal 14 Juli 2016 tentang Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial, Kelompok Masyarakat (Pokmas), Kelompok Tani (Poktan), dijelaskan untuk mendapatkan bantuan hibah, Pokmas atau Poktan cukup memiliki surat keterangan terdaftar atau sertifikat bagi Poktan atau Pokwan yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota. Hal itu tertuang dalam Bab 3 Pasal 6 ayat 15 Pergub Jatim nomor 40/2016.
“Jadi, Pokmas untuk mendapatkan bantuan hibah tidak usah berbadan hukum. Cukup pengesahan dari SKPD yang berkaitan, jika Poktan atau Pokwan cukup sertifikat yang dikeluarkan oleh Disperta,” katanya, Rabu (14 September 2016).
Dikatakan, sebagai tindak lanjut dari Pergub tersebut, kini Pemerintah Kabupaten Sumenep tengah merancang Peraturan Bupati (Perbub). Direncanakan Perbub itu baru selesai akhir September ini.
“Insyaallah akhir September ini Perbubnya sudah ditandatangani oleh Bupati,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Bambang, semua bantuan hibah yang bakal disalurkan oleh Pemerintah Daerah segera bisa disalurkan sebagaimana yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
“Sebenarnya sudah lama Perbub itu dirancang, karena harus ada kajian akademiknya, maka penyelesaiannya butuh waktu lama,” tegasnya.
Sesuai hasil verifikasi Poktan tahun 2016, jumlah Poktan dan Pokwan sebanyak 3481 dari sebelumnya sebanyak 3505 Poktan yang tersebar di 27 Kecamatan, baik daratan maupun kepulauan. (JUNAIDI/RAH)
