SUMENEP, koranmadura.com– Musarrap (34) warga Dusun Lembeng Deje, Desa Kalikatak, Kecamata/Pulau Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, terpaksa merayakan lebaran Idul Adha 2016 dibalik jeruji besi. Ia tertangkap tangan aparat Kepolisian setempat saat pesta sabu, Minggu (11 September 2016) sekitar pukul 23.15 WIB.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin menjelaskan, Musarrap ditangkap saat berada di warung kopi miliknya. Saat itu anggota Polsek sedang melaksanakan patroli dalam rangka pengamanan malam hari raya idul adha.
Sekitar pukul 22.30 anggota mendapatkan informasi bahwa di warung Milik Musarrap ada seseorang yang sedang membawa narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan. “Setelah dilakukan penggeledahan benar. Makanya langsung kami amankan,” katanya, Senin (12/9/2016).
Menurutnya dari tangan Musarrap polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dg berat kotor 0.25 gram, satu buah bong lengkap dengan selang dan pipet.
Selain itu polisi juga mengamankan tiga selang yang digunakan sebagai alat hisap, dua pipet dari kaca, tiga korek gas, dan satu buah selang warna putih yang digunakan sebagai sendok.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu buah selang L, sat buah aluminium foil, tujuh clip plastik bekas tempat sabu sabu, satu buah kantong hitam, dan satu buah pisau lengkap dengan sarungnya.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Musarrap ditetapkan sebagai tersangka pemakai. “Saat ini semua barang bukti dan Misarrap sedang diamankan di Mapolsek Arjasa untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat 1 UU NO.12/DRT/1951 tentang Sajam. (JUNAIDI/BETH).