SUMENEP, koranmadura.com– Tim Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap dua kurir narkoba, Kamis (23 September 2016) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Dua orang itu, yakni Tohari dan Mohammad Wadji, warga Dusun Korbek, Desa Dasuk Barat, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Kalianget, saat hendak menyelundupkan sabu ke daerah kecamatan di kepulauan.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin menjelaskan, yang ditangkap pertama kali atas nama Tohari. Setelah dilakukan introgasi, Tohari mengaku mendapatkan barang haram itu dari Mohammad Wadji, yang saat itu keduanya sedang berada di pintu Pelabuhan Kalianget.
“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah ditindaklanjuti benar adanya. Makanya keduanya kami langsung amankan,” katanya, Jumat (23 September 2016).
Berdasarkan hasil penggeledahan, dari Tohari, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5,13 gram, sobekan plastik warna hitam, satu buah handphone merk BlackBerry warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M 3067 XV warna hitam berikut berikut STNK.
Sementara dari Mohammad Wadji, polisi mengamankan barang bukti, satu buah handphone merk Samsung warna gold, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze warna hitam tanpa plat nomor. “Semua BB dengan yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria yand berprofesi sebagai petani itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status kurir. “Keduanya mengakui jika barang itu miliknya. Barang yang dimiliki narkoba Golongan I bukan tanaman,” tegas Hasanuddin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (JUNAIDI/MK)
