PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, menetapkan Arifin (45) warga Dusun Banut, Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, sebagai tersangka penyelundupan kasus tembakau Jawa.
Arifin tertangkap tangan mambawa truk bermuatan tembakau Jawa dari Dusun Balen, Desa Sumber Rejo, Kabupaten Bojonegoro, saat tim gabungan Satpol PP, Polri, TNI, Dishutbun dan Dishukominfo melakukan operasi di Jl Raya Desa Ambet, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Senin (26 September 2016) malam sekitar pukul 22:15 Wib. (Baca: Tim Gabungan Sita 1 Ton Tembakau Jawa)
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, tembakau Jawa tersebut berasal dari seorang pengusaha atas nama Marawa, warga Dusun Balen, Kecamatan Sumeber Rejo, Bojonegoro.
Tersangka membeli tembakau Jawa sebanyak 932 Kg dengan harga Rp 8.000 Kg. Total pembelian sebesar Rp. 7.456.000. “Ada dua barang bukti yang kami sita, lembar nota pembelian dan tembakau sebanyak 932 Kg ,” ungkap Bambang Hermanto.
Arifin membeli tambakau Jawa atau yang dikenal dengan rajangan kering, kata Bambang, untuk dicampur dengan tembakau miliknya yang berkualitas jelek. “Rencananya, tembakau Jawa itu mau dicampur dengan tembakau Madura,” terangnya.
Tersangka melanggar Pasal 24 Ayat (2) Huruf (b) dan Pasal 31 Ayat (1) Jo Pasal 35 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya dan Perlindungan Tembakau Madura.
Pasal 24 ayat (2) haruf b tentang Larangan Luar Tembakau Masuk ke Dalam Wilayah Daerah.
Pasal 31 ayat (1) tentang Pembeli, Menjul, dan Bandul dilarang memperjualbelikan tembakau campuran dan/atau tembakau yang berasal dari luar madura pada musim panen.
Pasal 35, setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 24 Ayat (2), Pasal 31 ayat (1) diancam dengan pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.(RIDWAN/MK)
