
PAMEKASAN – Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, memastikan akan mengembangkan kasus penangkapan 10.370 pil terlarang dari tangan AY, yang ditangkap di Terminal Ronggosukowati di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan, Sabtu (3/9) lalu. Tersangka sendiri merupakan warga Dusun Turbuk laok, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
” Tersangka mengaku baru 3 bulan menjadi bandar pil double L. Tapi kami akan kembangkan. Bisa jadi aktivitas tersangka ini bisa lebih lama dari itu,” kata Nowo, Senin (5/9/2016).
Pil koplo sebanyak itu dimuat pada tas rangsel dari Surabaya. Terdiri dari 10 paket, masing-masing berisi 100 butir. Kemudian 37 paket kecil siap jual dibungkung kertas, masing-masing paket 10 butir, yang dijual dengan harga Rp 15 hingga 20 ribu.
Nowo menuturkan, selain pil seharga Rp 7 juta itu, dari tangan tersangka juga berhasil disita uang tunai Rp 37 ribu, 1 unit handphone. Penangkapan AY merupakan hasil pengembangan dari penangkapan TS pada Rabu (31/8) lalu.
“Tersangka kami dijerat pasal 196 juoto 98 ayat 2 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAHMAT)