PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, tengah membahas Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Madrasah Diniyah (Madin). Dalam aturan itu, tidak mengabaikan hak anak non-muslim Pamekasan, untuk memperoleh pendidikan.
Sebab, aturan yang awalnya mewajibkan anak menumpuh pendidikan madin, diubah menjadi tidak wajib. Namun, anak yang mempunyai ijazah madin mempunyai skor tersendiri, yang akan membantunya saat tes masuk sekolah lanjutan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik. Menurutnya, saat pembahasan di internal komisi IV, aturan wajib dan tidak sempat alot. Namun, akhirnya diputuskan tidak wajib, dengan memperhatikan kelanjutan sekolah anak non-muslim.
“Sekarang raperda madin sudah selesai dibahas di internal komisi. Karena regulasi ini usulan dewan, selanjutanya akan dibawa ke paripuna, sebelum dibahas dengan pihak pemkab, yang akan melaksanakan aturan itu,” kata Apik.
Kendati aturan itu tidak lagi mewajibkan bagi anak sekolah diniyah, namun setidaknya, adanya regulasi itu akan memberikan hukum yang akan membuat kegiatan di madin akan terus berlangsung tanpa adanya kendala. Pasalnya, sejauh ini fasilitas termasuk kesejahteraan guru madin masih jauh jika dibandingkan dengan pendidikan formal.
Terangnya, selama ini yang cenderung diperhatikan oleh pemerintah hanya sekolah-sekolah yang berstatus formal, seperti SD/MI, SMP/Mts dan SMA sederajat. Akibatnya, jika terus menerus tidak ada perhatian dari pemerintah, akan mengancam kelangsungan madin. Padahal, terangnya, pendidikan madin sangat penting, karena dari bangku madin itu akan melahirkan generasi yang berakhlak baik.
“Sampai sekarang ini, madin belum mendapatkan perhatian penuh dari pemkab. Hanya sedikit yang menerima bantuan rehap, dan aturan ini lebih fokus pada bantuan fasilitas madin termasuk kesejahteraan guru-gurunya,” ungkap politisi Partai Nasdes ini. (ALI SYAHRONI/MK)
