SAMPANG, koranmadura.com – Dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru harus berkualifikasi akademik Sarjana Strata 1 (S1), atau setidaknya program diploma empat. Tapi fakta yang terjadi di Kabupaten Sampang justru sebaliknya. Ratusan tenaga pendidik belum berijazah S1.
Ketua Komisi I DPRD Sampang, Moh. Hodai, mengatakan kurang lebih ada sebanyak 559 tenaga pendidik belum berijazah S1. Hal itu nantinya akan berpengaruh pada proses pengangkatan jabatannya.
“Ini yang menjadi titik persoalan, yaitu masih ada ratusan tenaga pengajar SD di Sampang belum berijazah S1,” ucapnya, Rabu (14 September 2016).
Meski begitu, katanya, pemerintah tidak bisa menyamaratakan semua guru. Meski belum S1, guru yang mengajar sebelum tahun 2005 diharapkan bisa mendapatkan kesempatan sama dengan yang berijazah S1 untuk mendapatkan tunjangan.
“Jika guru tidak S1, maka dia terancam tidak bisa naik pangkat ataupun mengikuti sertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP) dan beberapa tunjangan lainnya. Tapi tolong bedakan bagi yang mengajar sebelum tahun 2005,” pungkasnya.
Kabid Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Ach. Mawardi, saat dikonfirmasi tidak menampik banyaknya guru tidak berijazah S1 itu, meski hal itu belum didasarkan pada data di Disdin sendiri.
“Data pastinya belum kami cocokan di Disdik,” akunya.
Meski begitu, lanjutnya, ada perlakuan berbeda bagi guru yang sudah berusia 55 tahun meski tidak mengantongi ijazah S1. Hal itu diakuinya karena guru bersangkutan sudah hampir mencapai usia pensiun.
“Ada aturan yang berbeda untuk tenaga pendidik yang hampir pensiun, yakni tidak harus S1. Dia bisa mengikuti tes sebagai tenaga pendidik selama 9 hari untuk mendapatkan sertifikat yang nantinya bisa digunakan untuk pengajuan tunjangan sertifikasi,” terangnya. (MUHLIS/RAH)
