BANGKALAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangkalan belum memiliki armada khusus pengangkut barang-barang hasil razia. Bila ada barang sitaan besar seperti gerobak bakso, Satpol PP harus meminjam truk pengangkut sampah milik Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat.
Seperti yang terjadi saat pembongkaran lapak pedagang kaki lima di halaman Stadion Gelora Bangkalan, Rabu kemarin, (14 September 2016). Untuk mengangkut sebuah rombong bakso ke kantor Satpol PP, harus mendatang truk sampah milik BLH.
“Armada kami memang sangat minim, perlu ditambah,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Satpol PP Bangkalan, Hasbullah, Kamis (15 September 2016).
Saat ini Satpol PP Bangkalan hanya memiliki kendaraan operasional, yaitu pikap dan truk. Kendaraan ini hanya bisa menampung orang dan barang sitaan ringan seperti spanduk dan baliho.
Menurut Hasbullah, setiap pengajuan anggaran, pihaknya selalu memasukkan item pengadaan kendaraan operasional. Namun, entah mengapa, usul tersebut selalu ditolak. Idealnya, kata dia, Pol PP memiliki lima unit truk.
“Kalau berkaca ke satpol pp malang, mereka punya sekitar 15 armada, kita lima saja sudah cukup,” ungkap dia. (ALMUSTAFA/RAH)
