PAMEKASAN, koranmadura.com– Penerapan kebijakan kelembagaan pemerintah tentang perampingan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bakal berakibat pada nasib pejabat eselon II. Mereka terancam non job bila SKPD yang dipimpin dirampingkan.
Di Kabupaten Pamekasan kabarnya banyak SKPD akan dirampingkan. Salah satu yang bocor ke permukaan adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) akan dimerger dengan Dinas Pertanian (Disperta).
Hal ini disampaikan anggota DPRD Pamekasan, Apik. Bahkan katanya tidak hanya Dishutbun dan Disperta yang akan digabung, ada beberapa SKPD lain yang juga akan disatukan.
“Informasi yang kami terima dari eksekutif akan banyak perampingan,” kata Apik, Sabtu (10 September 2016).
Politisi Nasdem ini menjelaskan, dalam waktu dekat draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang struktur organisasi (SO) akan segera dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif. Dimungkinkan draf SO itu akan dibahas dalam minggu ini, karena eksekutif sudah mempersiapkan kajian akademiknya.
Apik menegaskan, jika perampingan SO nanti berjalan, maka bakal ada pejabat eselon II yang terancam tidak mendapatkan jabatan alias non job.
“Jika usulan perampingan SKPD dari eksekutif nanti disetujui DPRD, pasti ada pejabat eselon II yang bakal non job,” pungkasnya. (RIDWAN/RAH)
