SUMENEP, koranmadura.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Hadi Soetarto, menekan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat, untuk mempercepat pelaksanaan anggaran, baik yang bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yang bersumberkan dari Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tingkat I maupun APBD tingkat II.
Mantan Kepala Bappeda itu mengatakan, percepatan anggaran perlu dilaksanakan guna untuk menyiasati melemahnya perekonomian secara nasional akibat dampak minimnya serapan anggaran.
“Kami terus melakukan evaluasi melalui Asisten dengan melakukan pelayanan tepra,” kata Sekda Sumenep, Hadi Soetarto, Jum’at (23 September 2016).
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi pendapatan dan belanja daerah hingga akhir semister ke dua sudah melampaui dari strategi kebijakan APBD. Kebijakan APBD setiap triwulan belanja daerah harus mencapai 20 persen. Sementara pendapatan setiap semester harus mencapai 25 persen . “Hingga akhir triwulan kedua serapan anggaran sudah di atas 50 persen,” jelasnya.
Demikian pula, lanjut Sekda, dengan kinerja saat ini sudah melampaui 50 persen. Itu bisa dibuktikan, Kabupaten Sumenep, tidak terkena penundaan penyaluran DAU hingga akhir Desember. Dengan begitu, pemerintah daerah dinilai mampu secara konsisten melakukan serapan anggaran sesuai peraturan yang berlaku.
“Sesuai PMK Nomor 125 sebagaimana yang telah diubah dengan PMK Nomor 93, jika belanja daerah dengan pendapatan daerah tidak sesuai, konsekwensinya DAU harus ditunda hingga akhir Desember,” tegasnya.
Bedasarkan informasi yang berhasil dihimpun koranmadura.com, saat ini disejumlah SKPD yang berada di lingkungan Pemkab Sumenep, ada yang baru mencapai 20 persen, dan ada pula yang baru belasan perse, seperti yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan.
Ada pula anggaran yang bersumberkan dari APBN belum tersalurkan, seperti di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta). Belum terserapnya itu, karena terganjal penyelesaian peraturan bupati (Perbub) sebagai paying hukum penyaluran anggaran itu. (JUNAIDI/MK)
