PAMEKASAN, koranmadura.com- Pemerintah Kabupateb (Pemkab) Pamekasan, Sudah menerapkan Peraturan Daera (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Baca-Tulis Al qu’an. Di dalam Perda ini disebutkan bagi siswa yang belum bisa baca dan tulis Al qur’an berpengaruh pada kenaikan kelas maupun kelulusan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdk) Pamekasan, Prama Jaya mengungkapkan, kepala sekolah berhak tidak menaikkan kelas siswanya bila belum bisa baca-tulis al-qur’an sesuai dengan Perda tersebut.
“ini sangat berpengaruh pada kenaikan kelas dan kelulusan, jika tidak fasih baca-tulis al qur’an tidak bisa naik kelas maupun lulus dari sekolah,” kata Prama Jaya, Minggu (18 September 2016).
Olah karena itu, pendidikan baca-tulis al qur’an ini tidak hanya difokuskan pada guru PAI saja, tetapi guru langgar serta orang tua siswa juga harus terlibat membina anak didik.
” perda ini hurus diterapkan dengan biak, kami sudah intruksikan kepada pihak sekolah untuk tidak menaikkan kelas atau meluluskan bagi siswa yang belum baca-tulis al qur’an dengan baik,” tandasnya.(RIDWAN)