PAMEKASAN, koranmadura.com – Bupati Pamekasan, Ach Syafii, mendukung gerakan petisi penjarakan orangtua yang membiarkan anaknya yang masih di bawah umur mengunakan kendaraan, baik motor maupun mobil.
Gerakan di dunia maya ini muncul karena banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak di bawah. Harapannya, pemerintah dan Polri membuat peraturan yang bisa memenjarakan orangtua.
Bupati Syafii mengatakan pihaknya juga sangat miris melihat anak sekolah yang ugal-ugalan saat berkendara, sehingga membahakan dirinya dan orang lain.
“Saya sangat mendukung gerakan itu. Karena orangtua yang paling bertanggung jawab anaknya bisa menggunakan kendraan ke jalan. Dan itu contoh buruk yang mengajari anak melakukan pelanggaran aturan,” kata Bupati Syafii, Senin (19 September 2016).
Sebab, lanjutnya, anak sekolah yang menggunakan motor sebagian besar belum mempunyai SIM (surat izin mengemudi) yang dikeluarkan kepolisian, dan menjadi syarat wajib pengendaran dalam berlalulintas.
Untuk itu, perlu adanya aturan yang tidak hanya sekadaar tilang bagi anak yang melanggar aturan lalu lintas, namun juga orangtua, biar ada efek jera dan menjadi perhatian bagi orang agar tidak lagi membiarkan anaknya yang masih di bawah umur mengendari kendaraan bermotor.
“Nanti kami juga akan melakukan gerakan serupa. Karena kami banyak mendapati anak yang belum cukup umur, tapi sudah membawa motor. Dalam masa jiwa yang labil, emosinya mudah tidak terkontrol saat berkendara di jalan, dan itu berbahaya bagi pengguna jalan,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)
