PAMEKASAN, koranmadura.com – Peraturan Daeah (Perda) Baca-Tulis Al Qur’an yang telah diterapkan di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep, potensi menimbulkan persoalan berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Problem ini terungkap pada kegiatan studi kasus yang dilakukan mahasiswa Pascasarjana Sekolah Tinggi Aagama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan. Dalam kejian itu terdapat tujuh dampak atas penerapan perda tersebut.
Salah satunya, dan yang sangat krusial, anak didik non muslim tidak mendapatkan perlakuan yang sama dalam mengembangkan pendidikan keagamaan dari pemerintah.
Di samping itu, perda tersebut menjadi ancaman bagi lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah diniyah al-qur’an dan lembaga non formal seperti pendidikan langgar, dan perda ini menjadi ancaman bagi siswa pindahan dari luar kota.
Salah seorang mahasiswa Pascasarjana STAIN Pamekasan, Subriyanto mengatakan, Perda Baca-Tulis Al Qur’an terkesan memarginalkan anak didik non muslim. Menurutnya. Mereka juga membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah.
“Secara psikologis, mereka juga butuh perhatian yang sama dengan anak didik muslim. Dengan kebijakan ini akan menimbulkan SARA,” kata Subriyanto, Kamis (15 September 2016).
Pria asal Desa Padamawu Pamekasan ini menjelaskan, kebijakan dalam penerapan Perda Baca-Tulis Al Qur’an ini, agar anak didik semakin mencintai Al Qur’an. Namun, di

sisi lain juga memilik dampak negatif .
“Perda ini hanya berlaku bagi jenjang SD/MI agar bisa lulus dan melanjutkan pada jenjang berikutnya,” jelasnya. (RIDWAN/MK)