PAMEKASAN, koranmadura.com – Terminal barang (kargo) di Jl Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, sedang proses pembangunan. Sebelum dioperasikan tahun 2017 nanti, rencanaya akan diubah nama menjadi rest area bongkar muat barang.
Langkah itu dipilih agar pengelolaan aset Pemerintah Kabuapaten (Pemkab) Pamekasan itu tidak diambil alih pemerintah pusat. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terminal yang dikelola pemkab hanya kelas C.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pamekasan Moh Zakir. Menurutnya, dengan mengganti pada tempat itu, ada kemungkinan pengelolaannya bisa tetap ditangani Pemkab Pamekasan.
“Kalau dikelola pemkab, hasil retribusinya akan masuk ke PAD (pendapatan asli daerah) Pamekasan. Tapi, rencana perubahan nama itu butuh dukungan dari dewan, karena perlu dibuat regulasi sebegai payung hukumnya,” kata Zakir.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Hukum Pemkab Pamekasan, Nur Aini mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, kemungkinan terminal barang itu urusannya ditarik ke pusat.
“Jadi belum bisa pastikan urusan terminal barang akan ditarik pusat atau tidak, karena urusan terminal itu ada kelasnya. Kelas A diurus pusat, B di urus pemprov dan C diurus pemkab,” katanya. (ALI SYAHRONI/MK)